Jamin Kehalalan, Raih Kepercayaan Konsumen

TOPNEWS62.COM, Jakarta – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, pelaku usaha kuliner—termasuk produsen bakso—didorong untuk segera mengantongi sertifikasi halal. Menyajikan bakso yang lezat saja kini tidak cukup. Kepastian kehalalan menjadi syarat penting agar konsumen merasa aman dan percaya terhadap produk yang dikonsumsi.
Menurut Dr. Ir. Sugiarto, M.Si, Auditor Senior dari LPPOM MUI, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan mendesak seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, termasuk bakso, memiliki sertifikat halal resmi.
Meski tampak rumit, proses sertifikasi sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan memahami alur dan mempersiapkan persyaratan sejak awal, pelaku usaha bisa menyelesaikan proses sertifikasi halal secara efisien dan terarah.
Langkah awal yang penting adalah memahami seluruh ketentuan dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk prosedur teknis yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam hal ini, LPPOM MUI siap menjadi mitra strategis yang mendampingi pelaku usaha dalam setiap tahapan proses sertifikasi.
Dokumentasi yang rapi juga menjadi faktor krusial. Para pengusaha diimbau untuk mencatat seluruh proses produksi mulai dari komposisi bahan, cara pembuatan, hingga distribusi produk. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan dan memudahkan auditor dalam melakukan verifikasi.
Penggunaan bahan baku bersertifikat halal menjadi aspek yang tidak bisa ditawar. Dari daging utama hingga bumbu tambahan seperti pengenyal atau penyedap rasa, semuanya harus terdaftar di sistem halal BPJPH atau LPPOM. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap komponen dalam produk benar-benar bebas dari unsur yang tidak halal.
Selain itu, proses produksi pun harus memenuhi prinsip-prinsip kebersihan dan kehalalan. Hal ini mencakup penggunaan rumah potong hewan (RPH) bersertifikasi halal, menjaga alat produksi dari potensi kontaminasi, serta memastikan seluruh rantai pasok berjalan sesuai dengan standar syariah. Kolaborasi dengan mitra produksi seperti jasa penggilingan daging yang sudah terverifikasi halal sangat dianjurkan.
LPPOM MUI juga menyediakan berbagai layanan pendampingan, termasuk konsultasi melalui Call Center 14056 dan WhatsApp di 0811-1148-696. Untuk edukasi lebih lanjut, tersedia kelas daring "Pengenalan Sertifikasi Halal" di laman resmi halalmui.org. Pelaku usaha yang ingin melakukan uji laboratorium juga bisa mengakses layanan LPPOM MUI Lab, yang sudah terakreditasi internasional melalui e-halallab.com.
Sertifikasi halal tidak hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bukti komitmen terhadap kualitas dan integritas produk. Di mata konsumen, label halal adalah jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi aman, sehat, dan sesuai dengan prinsip keagamaan.
Kini saatnya pelaku usaha bakso mengambil langkah nyata untuk membawa usahanya naik kelas. Dengan produk yang tidak hanya enak, tetapi juga terjamin halal, peluang pasar terbuka semakin luas dan kepercayaan konsumen pun semakin kuat.